“Masyarakat Pedalaman bukanlah komunitas yang sama sekali buta dalam hal politik kekuasaan, meski itu hanya bermain di ranah desa. Kalau di telaah lebih jauh, frekuensinya lebih dahsyat bahkan hampir-hampir menyaingi suhu politik Pilkada atau mungkin Pilgub. Strategi, model, dan bentuk permainan yang dilakukan pun tidak juga kalah dengan permainan politik yang dilakonkan oleh masyarakat kota atau yang identik dengan itu. Hanya saja sangat disayangkan, model perebutan pengaruh dan kekuasaan ala masyarakat pedalaman sebagai akibat dari hilangnya tradisi local “besiru, musyakarah” telah ikut mengikis secara perlahan-lahan kearifan lokal, tradisi luhur dan meski ini sangatlah tentatif, tetapi setidaknya gara-gara “politik dukung mendukung antar calon Kades yang bertarung” hampir-hampir saja mereka renggang, tidak saling menyapa dan selalu saling mencurigai, mengintip dan tentu saja saling memojokkan. Ironis memang, tetapi itulah style politik ala komunitas pedalaman”. Pesta demokrasi desa sudah mulai digelar di seluruh Kabupaten Sumbawa. Boleh jadi Pilkades yang merupakan saat yang paling tepat untuk memperlihatkan kebolehan bermain politik, rakyat menaruh harapan mereka akan lahir pemimpin-pemimpin yang amanah di desa serta momentum Pilkades adalah wadah untuk mencerminkan reprentasi naluri politik bagi siapapun yang ingin menjadi top manajemen di tingkat desa atau menjadi “Kepala Desa”. Tetapi mungkinkah angin perubahan itu berhembus menyelinap, menelusuri perlahan-lahan diantara dedaunan yang rindang dan akan hadirkah angin semilir itu bertiup menembus tirai-tirai penghalang kemajuan itu? Semua itu diharapkan akan terjawab ketika suksesi kepemimpinan di tingkat desa itu telah berlangsung secara luber jurdil dan penuh dengan nuansa kearifan local yang ada selama ini. Fatsoen Politik Yang Hilang Budaya Politik Dekonstruktif Pembicaraan ini secara spesifik akan meneropong tentang dinamika politik yang selalu menyelimuti salah satu komunitas masyarakat di Kabupaten Sumbawa yaitu Kecamatan Batulanteh. Kecamatan Batulanteh yang terdiri dari enam desa dan masih tergolong terbelakang di Kabupaten Sumbawa, terutama momentum-momentum politik yang sangat penting bagi mereka. Momentum Pilkades adalah yang teranyar dalam perspektif mereka, setidaknya bila dibandingkan dengan Pilkada, Pilpres atau Pemilu dalam skopa yang lebih luas. Sebenarnya munculnya budaya politik yang tidak lazim untuk dilakonkan karena “mungkin dianggap bahwa komunitas pedalaman adalah buta dengan realitas politik terutama politik kekuasaan”, bukanlah hal yang baru dalam dinamika masyarakat di dalam Pegunungan Batulanteh ini. Faktor sosio-geografis bukan menjadi jaminan bahwa rakyat tidak faham politik, tidak faham kekuasaan, malahan saking fahamnya “telah membawa kecelakaan bagi mereka sendiri” munculnya friksi-friksi internal “sangat memalukan, karena internal kelompok sendiri”. Kalau dulu mungkin masih terlihat ikatan kekerabatan yang begitu kuat tercermin di setiap denyut nadi anggota masyarakat yang satu dengan yang lain. Kemudian renggang ikatan sosial dalam satu desa tertentu dapat saja disebabkan oleh pengaruh faktor politik kekuasaan di ranah desa. Lahirnya budaya politik “balas dendam” semacam itu telah menanggalkan berbagai agenda masyarakat “Desa” sebagai agenda Pemerintah yang justru mendesak. Alhasil, tidak ada sesuatu subyek yang lebih parah dan sakit dalam multi segmen kehidupan, selain Batulanteh. Terkungkung dalam kemunduran, terjerat oleh belenggu apatisme dan konsolidasi perubahan yang tidak pernah muncul. Lebih masygul lagi, meski era reform sudah berjalan selama 9 tahun, tetapi budaya-budaya apatisme-tradisional tetap saja tidak berubah. Melihat dinamika dan fenomena politik “saling menjatuhkan” antar pendukung menjelang Pilkades ini ternyata menjadi menarik dan menggelitik untuk dicermati. Pertama, setidaknya ini tidak lebih fenomena politik yang boleh terbilang baru dan tersembur kepermukaan setelah mereka terkungkung selama lebih kurang 32 tahun dibawah rezim otoriter. Sehingga mereka seringkali mengartikulasikan makna perebutan kekuasaan menjadi sedemikian beraroma. Bahkan sering terdengar pembicaraan-pembicaraan antar para pendukung calon kades tentang arah kebijakan, strategi politik yang akan digunakan sampai dengan posisi dan reposisi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis diranah desa ketika mereka resmi terpilih kelak. Tetapi hampir semua pembicaraan yang berkaitan dengan itu tidak terlihat arah yang menyentuh bagaimana program pembangunan yang akan dilakukan terhadap desanya ketika mereka terpilih nantinya. Artinya, keinginan untuk maju menjadi “kades” tidak semata-mata dimotivasi oleh adanya keinginan untuk bagaimana membawa masyarakat akan lebih maju dari keadaannya sekarang, bagaimana mengaktifkan kembali identitas kearifan local yang ada dan telah menjadi ikon masyarakat di sini. Setidaknya fenomena ini telah berlangsung di beberapa desa di Batulanteh yang ada terutama menjelang Pilkades ini. Ironis memang, sebagian anggota masyarakat telah keliru memaknai makna politik menjadi begitu kabur dan jelek. Bahkan ada yang mengatakan kalau bulan ini (baca: April) ini sebagai bulan politik dan sebagai bulan saling menghujat. Ini konsekeunsi dari tidak adanya pendidikan politik yang baik, sehingga pemaknaan seolah-olah politik dianggap sebagai sesuatu yang menyesatkan, saling memfitnah, saling adu kekuatan uang untuk memenangkan suatu pertarungan politik. Alhasil dalam perspektif mereka, bahwa seorang calon Kepala Desa tidak mungkin akan mampu memenangkan pertarungan politik tanpa ada kejelian membangun opini masyarakat (terlepas dari baik atau tidak), tanpa ada uang yang cukup untuk kampanye, tanpa ada tim sukses yang mampu menarik simpati para anggota masyarakat baik dengan cara yang paling baik sampai dengan cara yang terjelek “saling memojokkan, menjelekkan dan bahkan memfitnah”. Konsekuensi logis dari permainan politik seperti ini ketika mereka telah berhasil adalah bahwa budaya politik saling mengebiri, balas dendam dan munculnya friksi baru dalam masyarakat menjadi tidak bisa di tawar-tawar lagi. Padahal dalam suatu desa, hampir tidak ditemukan adanya “rentang genealogis”, karena mereka telah bersama, berbaur dalam sebuah ikatan homogenitas dan struktur sosial homogen yang cukup lama. Sehingga sangat di sayangkan apabila kondisi-kondisi seperti ini tetap dipertahankan. Kepalah desa sebagai pembawa perubahan di dalam masyarakat paling bawah menjadi suatu tantanan khidupan bernegara yang sekurangnya kondisi yang demikian harus dilaksanakan mnjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat karna selama ini kepala desa haus dengan jabatan dan papularitas sekaligus tempat menjilat rakyat yang sudah terpuruk dari segala Aspek kehidupan kita mengetahui secara nyata dengan kepala mata sendiri yang terjadi dalam polmik kehidupan yang sesungguhnya. seperti masyarakat yang berpendidikan yang tidak mudah terpengaruh dengan bujuk rayuan seorang penguasa saat ini yang ada di level yang paling bawah. Dalam mencari pemimpin yang akur terhadap segala persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
“Masyarakat Pedalaman bukanlah komunitas yang sama sekali buta dalam hal politik kekuasaan, meski itu hanya bermain di ranah desa. Kalau di telaah lebih jauh, frekuensinya lebih dahsyat bahkan hampir-hampir menyaingi suhu politik Pilkada atau mungkin Pilgub. Strategi, model, dan bentuk permainan yang dilakukan pun tidak juga kalah dengan permainan politik yang dilakonkan oleh masyarakat kota atau yang identik dengan itu. Hanya saja sangat disayangkan, model perebutan pengaruh dan kekuasaan ala masyarakat pedalaman sebagai akibat dari hilangnya tradisi local “besiru, musyakarah” telah ikut mengikis secara perlahan-lahan kearifan lokal, tradisi luhur dan meski ini sangatlah tentatif, tetapi setidaknya gara-gara “politik dukung mendukung antar calon Kades yang bertarung” hampir-hampir saja mereka renggang, tidak saling menyapa dan selalu saling mencurigai, mengintip dan tentu saja saling memojokkan. Ironis memang, tetapi itulah style politik ala komunitas pedalaman”. Pesta demokrasi desa sudah mulai digelar di seluruh Kabupaten Sumbawa. Boleh jadi Pilkades yang merupakan saat yang paling tepat untuk memperlihatkan kebolehan bermain politik, rakyat menaruh harapan mereka akan lahir pemimpin-pemimpin yang amanah di desa serta momentum Pilkades adalah wadah untuk mencerminkan reprentasi naluri politik bagi siapapun yang ingin menjadi top manajemen di tingkat desa atau menjadi “Kepala Desa”. Tetapi mungkinkah angin perubahan itu berhembus menyelinap, menelusuri perlahan-lahan diantara dedaunan yang rindang dan akan hadirkah angin semilir itu bertiup menembus tirai-tirai penghalang kemajuan itu? Semua itu diharapkan akan terjawab ketika suksesi kepemimpinan di tingkat desa itu telah berlangsung secara luber jurdil dan penuh dengan nuansa kearifan local yang ada selama ini. Fatsoen Politik Yang Hilang Budaya Politik Dekonstruktif Pembicaraan ini secara spesifik akan meneropong tentang dinamika politik yang selalu menyelimuti salah satu komunitas masyarakat di Kabupaten Sumbawa yaitu Kecamatan Batulanteh. Kecamatan Batulanteh yang terdiri dari enam desa dan masih tergolong terbelakang di Kabupaten Sumbawa, terutama momentum-momentum politik yang sangat penting bagi mereka. Momentum Pilkades adalah yang teranyar dalam perspektif mereka, setidaknya bila dibandingkan dengan Pilkada, Pilpres atau Pemilu dalam skopa yang lebih luas. Sebenarnya munculnya budaya politik yang tidak lazim untuk dilakonkan karena “mungkin dianggap bahwa komunitas pedalaman adalah buta dengan realitas politik terutama politik kekuasaan”, bukanlah hal yang baru dalam dinamika masyarakat di dalam Pegunungan Batulanteh ini. Faktor sosio-geografis bukan menjadi jaminan bahwa rakyat tidak faham politik, tidak faham kekuasaan, malahan saking fahamnya “telah membawa kecelakaan bagi mereka sendiri” munculnya friksi-friksi internal “sangat memalukan, karena internal kelompok sendiri”. Kalau dulu mungkin masih terlihat ikatan kekerabatan yang begitu kuat tercermin di setiap denyut nadi anggota masyarakat yang satu dengan yang lain. Kemudian renggang ikatan sosial dalam satu desa tertentu dapat saja disebabkan oleh pengaruh faktor politik kekuasaan di ranah desa. Lahirnya budaya politik “balas dendam” semacam itu telah menanggalkan berbagai agenda masyarakat “Desa” sebagai agenda Pemerintah yang justru mendesak. Alhasil, tidak ada sesuatu subyek yang lebih parah dan sakit dalam multi segmen kehidupan, selain Batulanteh. Terkungkung dalam kemunduran, terjerat oleh belenggu apatisme dan konsolidasi perubahan yang tidak pernah muncul. Lebih masygul lagi, meski era reform sudah berjalan selama 9 tahun, tetapi budaya-budaya apatisme-tradisional tetap saja tidak berubah. Melihat dinamika dan fenomena politik “saling menjatuhkan” antar pendukung menjelang Pilkades ini ternyata menjadi menarik dan menggelitik untuk dicermati. Pertama, setidaknya ini tidak lebih fenomena politik yang boleh terbilang baru dan tersembur kepermukaan setelah mereka terkungkung selama lebih kurang 32 tahun dibawah rezim otoriter. Sehingga mereka seringkali mengartikulasikan makna perebutan kekuasaan menjadi sedemikian beraroma. Bahkan sering terdengar pembicaraan-pembicaraan antar para pendukung calon kades tentang arah kebijakan, strategi politik yang akan digunakan sampai dengan posisi dan reposisi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis diranah desa ketika mereka resmi terpilih kelak. Tetapi hampir semua pembicaraan yang berkaitan dengan itu tidak terlihat arah yang menyentuh bagaimana program pembangunan yang akan dilakukan terhadap desanya ketika mereka terpilih nantinya. Artinya, keinginan untuk maju menjadi “kades” tidak semata-mata dimotivasi oleh adanya keinginan untuk bagaimana membawa masyarakat akan lebih maju dari keadaannya sekarang, bagaimana mengaktifkan kembali identitas kearifan local yang ada dan telah menjadi ikon masyarakat di sini. Setidaknya fenomena ini telah berlangsung di beberapa desa di Batulanteh yang ada terutama menjelang Pilkades ini. Ironis memang, sebagian anggota masyarakat telah keliru memaknai makna politik menjadi begitu kabur dan jelek. Bahkan ada yang mengatakan kalau bulan ini (baca: April) ini sebagai bulan politik dan sebagai bulan saling menghujat. Ini konsekeunsi dari tidak adanya pendidikan politik yang baik, sehingga pemaknaan seolah-olah politik dianggap sebagai sesuatu yang menyesatkan, saling memfitnah, saling adu kekuatan uang untuk memenangkan suatu pertarungan politik. Alhasil dalam perspektif mereka, bahwa seorang calon Kepala Desa tidak mungkin akan mampu memenangkan pertarungan politik tanpa ada kejelian membangun opini masyarakat (terlepas dari baik atau tidak), tanpa ada uang yang cukup untuk kampanye, tanpa ada tim sukses yang mampu menarik simpati para anggota masyarakat baik dengan cara yang paling baik sampai dengan cara yang terjelek “saling memojokkan, menjelekkan dan bahkan memfitnah”. Konsekuensi logis dari permainan politik seperti ini ketika mereka telah berhasil adalah bahwa budaya politik saling mengebiri, balas dendam dan munculnya friksi baru dalam masyarakat menjadi tidak bisa di tawar-tawar lagi. Padahal dalam suatu desa, hampir tidak ditemukan adanya “rentang genealogis”, karena mereka telah bersama, berbaur dalam sebuah ikatan homogenitas dan struktur sosial homogen yang cukup lama. Sehingga sangat di sayangkan apabila kondisi-kondisi seperti ini tetap dipertahankan. Kepalah desa sebagai pembawa perubahan di dalam masyarakat paling bawah menjadi suatu tantanan khidupan bernegara yang sekurangnya kondisi yang demikian harus dilaksanakan mnjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat karna selama ini kepala desa haus dengan jabatan dan papularitas sekaligus tempat menjilat rakyat yang sudah terpuruk dari segala Aspek kehidupan kita mengetahui secara nyata dengan kepala mata sendiri yang terjadi dalam polmik kehidupan yang sesungguhnya. seperti masyarakat yang berpendidikan yang tidak mudah terpengaruh dengan bujuk rayuan seorang penguasa saat ini yang ada di level yang paling bawah. Dalam mencari pemimpin yang akur terhadap segala persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Oleh : Amrullah
“ Bukanlah pengecut orang yang tiarap menghindarkan peluru mendesing; namun bodohlah orang yang menantang peluru hanya untuk jatuh dan tidak kuasa untuk bangkit kembali” (Jose Rizal, Sastrawan Philipina dalam Jangan Sentuh Aku)
Mahasiswa atau tepatnya Gerakan Mahasiswa telah menjadi ikon bagi perubahan social di berbagai belahan dunia, spesifiknya Indonesia. Tetapi benarkah bahwa mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai agent of change dan agent of social control hari ini telah gagal mentranspormasikan cita-cita masyarakat ideal? sebagaimana yang diinginkan oleh tumpukan teori-teori filsafat, social ideal yang berserakan di rak-rak hikmat modern yang telah dilahapnya sendiri untuk kemudian ditranspormasikan dalam konteks yang lebih riel dilapangan. Sehingga mahasiswa tidak hanya diinginkan sebatas “agent” dalam konteks formalistis belaka, melainkan mahasiswa harus mampu menjadi “the subject matter” bagi masyarakat, sekecil apapun itu.
Perlawanan melawan tiranisme yang secara ideologis, struktur dan kultur kuat harus bisa diimbangi dengan kekuatan serupa. Mahasiswa sebagai “the subject matter” harus mampu melawan dengan kekuatan yang seimbang dalam mendorong suatu tatanan yang lebih baik dan terarah dan mahasiswa harus mampu mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi negara yang otoritarian-birokratik. Tetapi dalam aras Indonesia pasca orde baru sebagai rezim yang otoritarian-birokratik, tentu keadaan sudah jauh berubah, sehingga pola dan arah gerak mahasiswa pun perlu ditinjau ulang. Dengan demikian, satu pertanyaan yang muncul, perlukah paradigma lama GM itu dipertahankan ataukah kita harus lepas menuju sesuatu yang baru dalam suasana yang baru pula. Sikon negara-bangsa ini telah berubah dan kita tidak lagi harus vis-à-vis negara secara frontal, tetapi harus berjalan seirama dalam bingkai dependensi-independensi-interdependensi. Tetapi di sana ada konspirasi global yang semakin mengancam tatanan nilai luhur nation-state, dan kita seakan terpaksa untuk hanyut dalam gelombang yang tidak tentu arah apakah kita akan maju ataukah kemudian kita semakin mundur. Sebuah pertanyaan yang memang membutuhkan jawaban yang belum pasti. Dengan demikian, akan terjadi simbiosis-mutualis antara negara dengan masyarakat dalam mendorong suatu perubahan yang menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.
Era neo-liberal ditandai dengan semakin lengkap dan kuatnya struktur ekonomi-politik negara-negara pusat “core” dan negara-negara pinggiran (pheriphery) maupun semi pinggiran (semi pheriphery) akan semakin sulit mengejar ketertinggalan itu. Negara pusat seperti negara-negara G-8 akan terus memainkan peranan penting dalam mempengaruhi regulasi-regulasi internasional. Pada kenyataannya globalisasi adalah rekayasa ide negara-negara tersebut yang digunakan sebagai penopang dalam meloloskan berbagai agenda mereka. Teknologi informasi adalah senjata ampuh dalam mempermainkan sistem ekonomi terutama disektor keuangan dan industri. Bayangkan saja para pemegang saham/modal raksasa bisa dengan seenaknya memindahkan modalnya dari suatu negara ke negara lain dan tanpa melalui prosedur-prosedur yang rumit hanya dengan memencet mouse computer. Hal ini tentu menjadi momok mengerikan bagi negara-negara miskin dan berkembang dalam menghadapi model transakasi ekonomi valas semacam itu.
Belum lagi dalam hal sistem moneter dan pengetahuan, di mana negara-negara kapitalis yang menguasai, menjadikan posisi kita makin serba dilematis, bagai simalakama. Kalau kita mau jujur, saat ini Indonesia terkunci dalam gerak kenyataan global. Barangkali melihat gerak global hanya akan membuang energi karena tidaklah bersentuhan langsung dengan kehidupan pribadi individu-individu dalam praktek kesehariannya. Karena tidak terhimpit dengan kenyataaan local yang justru saat ini kita hadapi. Padahal ini penting didiskursuskan mengingat Indonesia dan juga Sumbawa kita seakan semakin terhimpit dan didesak untuk meniscayakan agar apapun regulasi internasional harus diwujudkan, meskipun itu bukan kehendak negara, bukan pula kehendak masyarakat ataupun mahasiswa. Tetapi kehadiran puluhan TNC’s dan MNC’s di Indonesia telah merubah struktur dan kultur dari aras nasional hingga daerah pedesaan sekalipun. Mulai dari cara makan kita, berpakaian kita,life style, tradisi hingga ranah politik, ekonomi dan birokrasi.
Kapitalis-neolib telah mampu merombak genuisitas struktur dan kultur dalam masyarakat sedikit demi sedikit untuk menjadi “seperti mereka” yang identik dengan individualis, materialis dan konsumtif. Kekuatan raksasa disektor financial yang ditopang kemampuan politik mereka sehingga berbagai bentuk regulasi internasional pun dibuat bukan semata-mata untuk mewujudkan agenda penyelamatan dunia yang berkeadilan dan demokratis, malah sebaliknya.
Kemudian yang terpenting juga disorot adalah menyangkut aspek pengetahuan, kita telah terjebak dalam iklim dan pengetahuan yang lebih bernuansa dan beraroma liberalis, sehingga aroma inipun juga merasuk sampai pada ranah aktualisasinya dilapangan, jangan heran kalau kemudian dibayang-bayangi oleh berbagai konsepsi ideal yang dihasilkan oleh elaborasi pemikiran-pemikiran liberalis sampai pada tingkat pengambilan kebijakan. Ini tidak lain adalah selubung pengetahuan yang munafik dan hegemonic yang harus didekonstruksi karena telah membawa degresi bagi suatu peradaban yang memiliki entitas khas dari umat manusia. Karena didalamnya ada ketidakadilan, ketidaksetaraan dan ketidakberperikemanusiaan lewat pragmentasi epistemology yang mereka lakukan.
Sederet problem di atas, meniscayakan mahasiswa harus lebih proaktif dalam membaca arah gerak perubahan global yang hampir tidak mau dibaca oleh masyarakat. Sehingga berbagai bentuk problem bangsa yang dihasilkan dari konsekuensi implementasi kebijakan negara yang lebih cenderung beraroma neolib, dapat dikatakan adalah bagian dari kenyataan bahwa Indonesia dan juga Sumbawa adalah bagian dari warga habitat global yang harus direspon dan mendapat perhatian mahasiswa sebagai agen control pembangunan.
Sehingga kehadiran gerakan mahasiswa dalam era neo-liberal adalah mahasiswa yang tidak lagi harus berkayuh dengan gelombang pendek, tidak lagi terbuai dalam perdebatan teoritik “di bangku kuliah” saja habis itu kita kembali kehabitat, mahasiswa yang selalu berusaha untuk melakukan resistensi dengan state secara vis a vis dan juga frontal, melainkan mahasiswa harus lebih bersifat kritis-transormatif, kritis-konstruktif dan kritis tetapi juga obyektif dengan tetap menjaga prinsip independensi-dependensi-interdependensi baik itu dengan negara maupun organ lain diluar itu. Gerakan mahasiswa di era neoliberal ini tidak hanya memperlihatkan dirinya dalam bentuk mengeritik negara ketika negara berlaku diskriminatif terhadap warganya, tetapi yang perlu diingat kehadiran free trade, lembaga-lembaga donor internasional (IMF, WB) serta puluhan TNC’s/MNC’s telah berhasil memangkas sebagian peran penting negara dalam hal penguasaan atas kepemilikan umum karena alasan regulasi, privatisasi, debirokratisasi dan sebagainya. Pada konteks ini hendaknya Gerakan Mahasiswa harus lebih obyektif dalam melihat persoalan “seirama dengan negara” agar negara dapat ditekan untuk tidak larut terlalu jauh dalam permainan tersebut. Sehingga gerakan mahasiswa tetap menampilkan identitas khasnya sebagai gerakan yang idealis, moralis meski era neoliberal ini makin progressif menerobos segmen-segmen sensitiv Gerakan Mahasiswa itu sendiri.
Untuk menjaga agar Gerakan Mahasiswa tetap selalu tampil sebagai gerakan yang ditakuti sekaligus disegani, maka GM harus lebih jeli membaca moment, jangan sampai kegundahan dan kegelisahan diartikulasikan dengan gegabah tanpa pembacaan kritis atas kondisi yang sejatinya dihadapkan kepadanya. Konteks mensyaratkan GM harus bergerak dan teks adalah penuntun bagi keberlangsungan bergerak dinamis dalam konteks, jangan sampai gerakan mahasiswa hanya menjadi pelipur lara dalam kegundahan yang tak mampu memberikan obat penawar bagi penyakit sistem yang ada, hanya karena keteledoran mereka sendiri. GM hari ini tidak harus vis a vis secara frontal sehingga ia terkubur untuk selama-lamanya, melainkan perlu reformulasi dan reparadigmatisasi gerakan dalam melawan dua musuh besar sekaligus yaitu “Negara dan sistem yang tidak berpihak dengan tirani global”
Label: OPINI
“ Kenapa begitu bangga setelah benteng kokoh berselimut malapetaka itu roboh, tetapi hanya untuk kembali bercanda ria dalam benteng yang sama? Tidak! tidak salah “mahasiswa” sebagai agen control social atau apapun sebutan prestisius lainnya. Meski mereka berada dalam bara panas sekalipun ia tetaplah air bening dan sejuk yang akan menyiram bara-bara menyala. Percikan-percikan idealisme telah membawa mahasiswa sebagai ikon perubahan social di masyarakat. Alhasil, metamorfosis eksistensi diri gerakan mahasiswa hari ini dan mungkin besok percikan-percikan idealis itu telah diklaim oleh factor pragmatisme yang tengah melanglang buana mencari setiap sisi dan sudut yang “lemah’ dari sentrum gerakan mahasiswa”.
Heroisme perlawanan dengan spirit yang menyala, energi dahsyat seperti pembelahan inti fusi, telah menghancurkan, merobohkan dan menyapu tumpukan-tumpukan kebijakan dan sistem yang despotis, korup dan zalim. Menggandeng idiom-idiom populis seperti “ HAM, civil society, anti militerisme, demokrasi dan lain-lain, mahasiswa dengan berjalan bersama rakyat, kemudian membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam mendorong masyarakat yang humanis dan demokratis mahasiswa telah menjadi ikon baru oleh masyarakat bagi sebuah proses perubahan terpenting.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap babakan baru sejarah republik ini (baca:pergantian kepemimpinan), kehadiran mahasiswa dengan gerakan-gerakan lewat isu-isu populisnya diakui atau tidak telah menghantarkan nation-state ini keluar dari kemelut tersebut. Kemampuan, kemauan dan keinginan untuk membaca medan gerak dan arah perubahan yang terjadi tidak lepas dari munculnya percikan-percikan idealisme dalam diri dan jiwa muda mahasiswa itu sendiri. Percikan idealisme ini disemburkan dari hasil kreatifitas berdialektika dengan ide dan juga lingkungan yang ada dan kemudian mengejewantahkan dirinya dan melebur dalam bentuk aksi sosial-moral yang dilakoni oleh mahasiswa.
Berangkat dari pembacaan atas historiografi sejarah pergerakan nasional dengan mahasiswa sebagai lokomotifnya, sebetulnya tidak bisa lepas dari pengaruh kemampuan mengolah dan mengelolah percikan-percikan idealisme menjadi sebuah nyala besar yang membakar semangat perjuangan. Sebagai sebuah proses yang berangkat dari hasil pembacaan, dialektika dan pergulatan-pergulatan baik dengan diri individu dan kelompok ataupun lingkungan, tentu saja percikan-percikan ini tidaklah berada dalam garis linear, apakah ia tetap besar atau berkurang untuk kurun waktu yang sudah ditentukan. Melainkan ia relative, ada moment yang membuat ia menggelembung, mengempis dan menyusut. Tetapi adalah suatu hal yang naïf kalau sampai percikan idealis ini dibiarkan konstan hanya pada tahap mengempis, kembang-kempis melulu. Karena eksesnya adalah menjadikan gerakan mahasiswa menjadi kurang populis, lalu digantikan oleh elemen lain yang independensinya masih dipertautkan. Sementara kenyataannya, sampai hari inipun gerakan mahasiswa masih menempati garda terdepan bagi perjuangan menuju civil society, law enforcement, HAM, Demokrasi dan lainnya.
Dalam optic masyarakat, mahasiswa tetap masih disegani dengan gerakan-gerakan moral yang didengungkannya, meskipun disisi lain arah kecendrungan kredibilitas gerakan dengan idiom yang diboncengnya sedikit agak kabur, karena pengaruh kekuatan-kekuatan politik “dominant” dan juga negara yang ikut terlibat dalam upaya melakukan penggeseran peran mahasiswa itu sendiri. Membuat terobosan-terobosan yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa tetap saja diasumsikan dan mungkin juga tetap terbonceng interest lain dibelakangnya.
Di aras lain, stigma negative yang muncul belakangan ini adalah bahwa mahasiswa hanya tahu teriak dijalan, demo dan memprotes dan cenderung bermain anarkis ketika aspirasinya gagal dipenuhi oleh penguasa (pemerintah). Tetapi gagal mentransformasikan ide-ide dan memberikan sebuah rumusan konseptual dan solusi terhadap berbagai problematika transisi yang kini dihadapkan pada bangsa-negara (baca : Indonesia). Stigma anarkis yang sering dilakonkan oleh mahasiswa-mahasiswa garis keras, seakan menambah penilaian miring masyarakat akan kegagalan itu.
Mahasiswa hari ini yang oleh sebagian kalangan telah gamang dalam meracik antara idealisme yang dijunjung tinggi dengan materialis-pragmatis yang perlu ditaruh ditempat yang sebenar-benarnya. Menjadikan mahasiswa seolah kembali gagal membesarkan percikan idealis untuk menghasilkan kerja-kerja moral yang berangkat dari gerakan moral yang tidak hanya menyentuh ranah psikologi, emosional dan romantisme belaka, melainkan moral yang menjadi élan gerakan. Sehingga makna moral tidaklah sempit melainkan harus termaknai sebagai suatu sistem nilai yang berlaku universal bagi individu bukan komunitas atau gerakan dan menjadi alat mekanisme control atas perilaku individu dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, ketika gerakan moral telah menjadi élan gerakan maka gerakan itu akan memperlihatkan outputnya dan senantiasa akan memberi effect bagi munculnya gerakan moral serupa dalam aras negara-bangsa yang nota bene menjadi obyek atau tujuan pressure yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa itu sendiri.
Karena berbicara gerakan moral dalam perspektif mahasiswa maupun pemerintah bisa saja bermuka ganda, sama-sama mengklaim diri sebagai pembawa gerakan moral, baik itu gerakan mahasiswa maupun state sebagai konsekuensi dari ajaran trias politika “Montesquieu”. Di satu sisi, gerakan mahasiswa mengklaim dirinya sebagai elemen penting yang menyuarakan aspirasi rakyat dengan menggunakan idiom sebagai yang telah disebutkan di atas dan kemudian menjadi alat untuk melegitimasi eksistensi gerakan mahasiswa dalam melakukan persinggungan dengan negara. Sementara disisi lain, ada negara sebagai bentuk dari trias politica juga menggunakan legitimasi moral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dan untuk memperlihatkan kemampuan mengartikulasikan dan mampu memberi positif effect bagi masyarakat, maka mahasiswa lewat gerakan-gerakan yang dibangunnya harus lebih melihat moral movement sebagai moral force juga dengan kemampuannya menjadikan moral sebagai élan vital gerakan dengan konsistensi pada aras independensinya. Inilah yang akan membedakan dua muka “moral movement” yang dimainkan baik oleh negara maupun mahasiswa.
Inilah sebetulnya bentuk aktualisasi dilapangan hasil dari elaborasi ide-ide cemerlang yang mendambakan masyarakat yang berkeadilan, berkesetaraan, humanis, toleran dan demokratis, terwujudnya law enforcement dan lain-lain, ini adalah konsep ideal yang telah terpercik dan melembaga dalam naluri berfikir gerakan mahasiswa yang kemudian disebut “percikan idealis” dalam makna bahwa mahasiswa identik dengan idealismenya yang tinggi.
Kembali kekonteks gerak sejarah perjuangan kaum muda “mahasiswa” dalam membonceng percikan-percikan idealis yang melumuri dirinya, tetaplah tidak bisa ditaruh dalam bingkai homogenitas, karena tidak semua mahasiswa itu berfikir demikian, ada yang idealis, apatis, konsumtif, hedonis dan bahkan materialis. Ini adalah bumbu dalam gerakan mahasiswa yang menampilkan nuansa genitnya gerakan mahasiswa sebagai gerakan yang beraroma, punya nilai, karakteristik dan aroma khas dibandingkan dengan gerakan-gerakan lain seperti gerakan pro demokrasi ataupun gerakan-gerakan lainnya. Dengan kata lain bahwa percikan-percikan idealis itu bisa mengembang, mengempis dan bisa juga terjadi muncul kedua-duanya (hal yang sama) pada moment yang sama pula.
Pertama, pada awal-awal kebangkitan nasional dan pergerakan nasional antara 1908-1949 bisa disebut sebagai fase awal perkembangan percikan idealisme dalam tubuh gerakan pemuda-mahasiswa, indicator terpenting dari fase ini bisa dilihat dari semangat untuk merdeka dan berjuang dalam melawan otoritas hegemonik tirani Belanda dan Jepang, terbangunnya naluri kebangsaan yang kemudian melahirkan organisasi-organisasi mahasiswa-pemuda (ada Boedi Oetomo, Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes dan lain-lain), dan pada fase ini juga muncul ormas-ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis), PNI, Parindra, Parkindo maupun organ kemahasiswaan yang dikemudian hari akan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada fase ini pula lahir sederet peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah bagi negara-bangsa Indonesia. Percikan awal keberhasilan pemuda-mahasiswa dari proses ini adalah Sumpah Pemuda (1928), kemudian pada decade inilah titik kulminasi munculnya tower bagi perjuangan menuju idealisme pemuda-mahasiswa untuk mewujudkan sebuah cita-cita luhur, mulia dan besar. Artikulasi idealisme bagi faham kebangsaan dan ke-Indonesiaan mereka yang dengan gagah berani dan cerdik mencuri moment sehingga melahirkan proklamasi 1945.
Kedua, ini bisa disebut sebagai fase kebekuan idealisme/diskriminasi idealisme yang dipaksakan terhadap kelahiran mahasiswa dengan gerakan-gerakannya. Ini dapat dilacak dari detik-detik menjelang berakhirnya rezim orde lama 1965-1966, kemudian berlanjut kembali ke rezim orde baru selama kurang lebih 32 tahun. Hal yang perlu digarisbawahi bahwa, meskipun mahasiswa bersama-sama dengan ABRI bergandeng tangan dalam meruntuhkan orde lama pimpinan Soekarno, tetapi pada akhirnya gerakan mahasiswa tetap dianggap sebagai gerakan kritis yang dapat membahayakan rezim. Makanya tak heran kalau kemudian gerakan mahasiswa dicurigai, dibuntuti dan akhirnya mengalami depolitisasi. Keadaan ini baru berangsur-angsur pulih ketika gendang reformasi bergema 1998 dan rezim otoriter “orba” jatuh sebagai imbas dari perlakuannya sendiri dan juga permainan imperialisme global yang mulai menunjukkan taringnya dengan berusaha bermain cantik ditengah-tengah kegundahan melanda negara-bangsa (Indonesia).
Ketiga, fase ini bisa disebut masa transisi setelah mahasiswa mengalami keletihan bergayuh dengan gelombang demokratisasi, civil society serta berbagai isu lain yang semakin gencar disuarakan. Seiring dengan naiknya tokoh-tokoh pendukung demokrasi kepuncak kekuasaan. Gerakan mahasiswa kembali diterjang badai ujian yang cukup berat, ketika mereka harus berhadapan antar sesama gerakan mahasiswa menjelang turunnya presiden Gus Dur 2001, percikan idealisme pun semakin berserakan, tidak tentu arah dan tentu saja tak karuan (terkristalisasi). Gerakan mahasiswa pecah, dan kelompok-kelompok kepentingan pun berlomba-lomba mencuri hati GM untuk dijadikan teman sejawat dalam rangka menelurkan berbagai agenda yang mereka usung.
Dari pembacaan sekilas, tampak bahwa sesungguhnya percikan itu relative bukan konstan, Sehingga berbagai agenda urgen gerakan tidak bisa terealisasi. Ini bukan hanya karena factor “negara” yang tidak serta merta meloloskan apa yang mereka inginkan dan atau juga “mahasiswa” yang secara internal telah gagal dalam membaca Indonesia tanpa mempertimbangkan dan menghitung alur gerak internasional. “Mahasiswa telah terhanyut dalam membaca gerak dunia dalam perdebataan teoretik yang kental, dan terhisap dalam perdebatan itu sendiri, sehingga problem survival bangsa tak kunjung diantisipasi” (Hasanuddin Wahid, dkk, 2005). Atau bahasa lain adalah bahwa mahasiswa akan semakin gagal dalam menemukenali identitas idealisme mereka dalam memperjuangkan tujuan-tujuan ideal mereka, tatkala mereka tidak mampu membaca arah gerak kemauan sistem (negara) dan juga perubahan global sebagai akibat globalisasi dan penerapan doktrin neoliberalime yang dipaksakan ke seluruh dunia.
Dengan demikian, gerakan mahasiswa dalam konteks kekiniannya memiliki dua versus sekaligus yaitu negara yang otoriter, korup, tidak berpihak kepada rakyat, yang diskriminatif dan juga imperialisme global. Dalam optic negara “jangan sampai kehadiran mahasiswa dengan gerakan sebagai musuh yang harus dibabat” melainkan sebagai opisisi yang loyal selama negara berlaku adil dan berwatak konstruktif. Tetapi karena desakan global yang mau tidak mau membuat negara juga tak berdaya, maka negara juga bersama semua stake holder bangsa harus sevisi dan semisi dalam melihat Indonesia kedepan.
Label: OPINI
Implikasi dari lahirnya otonomi daerah adalah bahwa daerah khususnya tingkat II (kab/kota) setidaknya harus mampu berada digarda terdepan dalam proses percepatan pembangunan multi sektor kehidupan masyarakat. Apakah itu lewat pemberdayaan semua potensi local yang ada seperti hasil perkebunan, pertanian, peternakan, hasil hutan, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan yang murah, SDM aparatur sampai reformasi sistem birokrasi pemerintah di daerah.
Kemampuan untuk mengelolah dengan baik segala potensi yang ada berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan ditopang oleh niat yang tulus dan arif dengan kesadaran bersama bahwa tanggung jawab ini adalah milik bersama. Sebuah sinergi yang kemudian akan mengapus secara perlahan-lahan naluri dan syahwat yang justru akan mendorong terhambatnya berbagai kegiatan pembangunan, karena pemerintah bukan lagi berfikir bagaimana mendapat block grant, dana hibah, investor asing atau bagaimana memikirkan bahwa APBD tahun ini sejatinya Belanja Aparatur masih perlu lebih besar dari belanja pembangunan. Tetapi pemerintah sudah mulai berfikir bagaimana meningkatkan kualitas hasil-hasil pertanian, peternakan dan perkebunan sehingga dapat bersaing di aras lokal, regional, nasional dan tidak menutup kemungkinan internasional, pemerintah mulai berfikir bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan dengan mendukung keberadaan pendidikan tinggi local melalui dukungan finansial yang diharapkan akan dapat membantu terciptanya kualitas SDM daerah, bagaimana agar jalan-jalan di semua kecamatan itu harus dikerjakan sesuai dengan aturan, prosedur/bestek yang tidak manipulatif, sehingga dana yang sudah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.
Semua ini mungkin baru terwujud jika semua elemen dan stake holder bekerja secara optimal dan profesional dan pemerintah diharapkan responsive, aspiratif dan partisipatif, transparan, akuntabel, punya ketegasan terhadap control sasaran, auditing yang efektif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Perwujudan dari konsep ber-Samawa pada hakekatnya bagaimana mendorong agar Tana Samawa, Tau Samawa dapat lebih progressif dalam mengejar ketertinggalan dalam segala ranah kehidupan masyarakat dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, spesifiknya di NTB, ada secercah harapan baru yang lebih cerah di hari esok setelah kita telah melewati masa-masa yang suram. Jangan sampai hari ini akan lebih jelek dari hari esok. Sehingga progresifitas yang dibutuhkan adalah kreatifitas, inovasi dari masyarakat setelah pemerintah berhasil membuat regulasi-regulasi yang mencerminkan kreatifitas dan inovasi yang telah dibuat dan dilaksanakan melalui program-program pembangunan yang dibuat. Karena apapun alasan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan sepanjang dilakukan dalam kerangka otoritas yang steril maka sesungguhnya itu adalah sia-sia, meski Bupati telah diganti ataupun Anggota Legislatif telah banyak yang diganti, karena titik lemah dari ketiadaan naluri “ingin maju” tetap saja muncul.
Tidak mengherankan jika kegiatan-kegiatan pembangunan tidak mampu menunjukkan peningkatan yang berarti, “kita seakan telah terjebak dalam permainan sloganistik-formalistik yang dapat menyihir ratusan ribu masyarakat” . Suatu contoh, misalnya pada kasus Sumbawa di pembahasan APBD 2007, PAD sempat mengalami penurunan dengan suatu alasan eksekutif bahwa ada pos pendongkrak PAD yang hilang, tetapi argument yang perlu disodorkan kemudian adalah apakah hanya dengan pajak bea-masuk kendaraan itu saja sumber PAD kita bergantung? Tentu akan sangat fatal menyimpulkan, ini konsekuensi dari ketiadaan inovasi dan kreatifitas dalam melihat dan melirik berbagai potensi daerah yang sebetulnya sangat potensial untuk peningkatan PAD. Yang sungguh ironis adalah ada sederet pertanyaan yang perlu dijawab, adalah apakah pajak hasil perkebunan seperti Cokelat, Madu, Kemiri, Vanili, Padi, Jagung atau hasil-hasil Ternak (sapi, kerbau, kuda, kambing, unggas) atau potensi susu kuda liar atau potensi sarang burung walet misalnya, kalau dikelolah secara optimal tidak bisa mendongkrak PAD, atau pernahkah pemerintah memikirkan atau berfikir bahwa dengan adanya sertifikat / lisensi organik terhadap kopi Sumbawa berarti harga dari yang semula hanya berkisar 5000-7000/kg akan melonjak sampai kisaran 25.000-30.000/kg itu bukanlah pos yang akan mendongkrak PAD ? atau Jambu Mete, Cokelat, Rumput Laut, Udang dan lain-lain tidak lebih signifikan kontribusinya bagi peningkatan PAD ?
Belum lagi yang menyangkut daerah-daerah potensial untuk tujuan wisata, ada Saliperate, Batu Gong, ada Ai Beling, Dalam Loka, Ada Sarkopagus Batu Tering, ada Sarkofaguis dan Batutulis Tepal (200 tahun B.C) dan Gua atau liang yang eksotis dengan 12 kamar, lengkap dengan kolam di dalamnya (Kaduk), dan masih banyak lagi, belum daerah yang potensial untuk agro industri, sebenarnya begitu banyak potensi lokal yang terpendam yang belum mampu kita kelolah, belum mau kita manfaatkan dengan baik dan kita lirik. Rupanya kita masih belum siap melaksanakan apa yang diinginkan sebagaimana yang tertulis di motto daerah ini, kita seakan masih larut dalam dinamika politik yang selalu berujung kekuasaan, apa yang akan diperbuat, diprogramkan, bukan lagi dilihat sebagai sebuah kewajiban dan tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai public servicer, tetapi hampir semua agenda program kerja itu sesungguhnya di sadari atau tidak selalu dititipi muatan-muatan politis.
Mampukah pemerintah bersikap arif bahwa jalan usaha tani, pengadaan hand traktor, pemberian bea siswa untuk siswa sampai mahasiswa, perbaikan sarana transportasi kedesa-desa terisolir itu lebih penting ketimbang peningkatan penghasilan bagi Sekda dan Assisten dilingkup Setda atau ketimbang pengadaan Rumdis untuk Wabup atau pun Mobdis untuk para kadis sampai kasubdin? Ketika kebutuhan masyarakat sudah bisa dipenuhi, aspirasi masyarakat bisa dikabulkan, barangkali ini bisa ditolelir. Tetapi masalahnya sekarang adalah semua harapan itu masih diselimuti rasa harap-harap cemas. Kalau ini masih terus dilakonkan, dikhawatirkan bahwa ini akan menjadi blunder bagi legitimasi pemerintah yang ada. Ini tidak lebih sebuah prinsip yang menyangkut keinginan masyarakat untuk bisa lebih maju kedepan.
Titik kelemahan daerah dalam konteks Otonomi-Desentralisasi adalah kebutuhan yang selalu ingin direspons oleh warga habitat global lainnya. Kehadiran tambang (TNC’s dan MNC’s), keinginan berbagai investor asing untuk menanamkan modalnya, FIF, sampai Mc. Donald adalah bukti respons global terhadap daerah. Yang perlu kita ingat bersama bahwa Indonesia dan juga Sumbawa hari ini bukan lagi milik mereka sendiri, dengan tanpa berfikir banyak, kepentingan internasional sudah banyak mengintip resources-resouces yang kaya di daerah. Sehingga apapun bentuk bentuk regulasi-regulasi pusat ataupun daerah, oleh karena pengaruh utang luar negeri, investor asing, geopolitik dan keamanan trans nasional, Block Grant dan Hibah lainnya untuk pendidikan, maka negara akan sulit untuk keluar dari pengaruh tersebut atau dengan kata lain membersihkan regulasi-regulasi dari anasir-anasir kepentingan global tentu akan sangat sulit diwujudkan.
Ini sungguh dilematis (baca: spesifiknya negara), tetapi pada aras lokal ini mungkin masih bisa ditolelir, karena belum terlihat respons global itu dalam konteks yang luar biasa dalam menjustifikasi berbagai bentuk hegemoninya yang dipaksakan terhadap daerah-daerah.
Bentuk perwujudan dari sinergisitas kearifan ber-Samawa adalah ketika telah terjadi harmonisasi menyangkut hubungan antar lembaga eksekutif, antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pemerintah dengan semua stake holder yang ada (apakah itu kampus dengan akademisi dan mahasiswanya, LSM-LSM, OKP-OKP dan juga masyarakat secara keseluruhan), dan mampu menciptakan bangun visi dan misi bahwa kebangunan masyarakat dan Tana Samawa adalah tanggung jawab semua, oleh karenanya diperlukan kearifan yang mendalam dan saling memberi ghirah, saling mendukung dan para pemimpin harus siap dikontrol oleh masyarakat sebagai bentuk perwujudan keprihatinan akan masa depan masyarakat, tanah Samawa dan juga Indonesia dalam aras yang lebih luas.
Pertama, bentuk sinergi yang dibangun adalah menyangkut reformasi dan restrukturisasi internal organisasi pemerintah serta penataan sistem administrasi pelayanan yang dilakukan dalam lingkup birokrasi itu sendiri. Dengan suatu argumen bahwa akan sangat sulit menghasilkan sebuah pemerintah yang legitimate, responsive dan accountable tanpa keinginan untuk mewujudkan ketiga prinsip itu oleh pemerintah itu sendiri, tentu akan sangat sulit mewujudkan birokrasi yang birokratis, misalnya jika antara Bupati dengan Wakil Bupati atau Sekda lain maunya, lain agendanya, tidak mampu sevisi, semisi sebagaimana bangun visi-misi yang digulirkan ketika kampanye. Ini fenomena dalam dinamika birokrasi yang top manajemennya dipegang oleh orang-orang yang datang dari latar politik atau diusung oleh kekuatan-kekuatan politik. Sehingga tidak heran kalau jarang ada agenda dari program-program pembangunan yang steril dari political interest, ini fakta riel dalam kasus daerah-daerah hampir di seluruh Indonesia. Gejala-gejala koncoisme, kronisme sampai parteisme bukan barang baru yang menjadi ajang debat para wakil-wakil rakyat yang terhormat dilembaga legislative. Rupanya eksekutif pun begitu respek dan mampu membaca gejala ini untuk kemudian memancing di air keruh, moment penyusunan APBD, Proyek-proyek Fisik, sampai pembahasan APBD adalah lahan garapan empuk yang ingin dimanfaatkan oleh elit-elit birokrasi dan juga individu yang selalu melanglang buana mencari mangsa untuk ingin berkontribusi.
Kalau ditelaah lebih jauh ini bukanlah scenario komunal untuk mempertahankan otoritas dan image secara komunal “an sich” , tetapi ini sudah masuk pada domain pendelegitimasian terhadap otoritas individu dan akan merembet kearah parteisme, koncoisme dan komunalisme antar top management yang ada. Dan saya kira ini tidak sehat dalam membangun sinergi untuk merombak sistem dari kebekuan sementara membaca gerak kenyataan global yang begitu cepat merembes kedaerah. Steger (2002), melihat ekses dari keterkaitan global ini akan ikut menghempas kredibilitas pemerintah daerah, sehingga untuk mengantisipasinya daerah harus mampu membaca gejala “increasing global interconnectedness” yang semakin menuju ke daerah.
Aspek terpenting dari perlunya mensinergiskan potensi-potensi internal birokrasi adalah karena dalam posisi sebagai warga habitat global, maka tidak mungkin bahwa budaya-budaya dan perilaku birokrasi tidak akan dipengaruhi oleh faktor prestise, jabatan, kekuasaan dan uang sehingga birokrasi sebagai public servicer akan mengalami degresi pada ranah kepercayaan yang ingin dibangunnya. Perebutan pengaruh, kekuasaan dan uang demi posisi terhormat dan prestise sudah bukan barang baru dalam dinamika birokrasi local.
Kedua, menyangkut hubungan antara pemerintah dengan stake holder lain semacam elemen-elemen kritis lain yang ada di aras local. Salah satu elemen yang sampai hari ini masih dianggap cukup independent adalah kehadiran lembaga-lembaga pendidikan tinggi di mana ada akademisi dan juga student movement bernaung di situ, kehadiran mahasiswa maupun akademisi dengan kontrol-kontrol kritis yang kerap dilakukannya bisa menjadi motif munculnya hubungan yang tidak sinergis antara pemerintah dengan mereka. Sikap kritis dan kadangkala dianggap sebagai “over kritis” yang dilakonkan oleh mahasiswa sering direspons secara keliru oleh penguasa sebagai sesuatu yang dekonstruktif dan menjadi penghambat pembangunan dan dari hasil reduksi lebih jauh yang dimunculkan adalah bahwa “ini bila perlu tidak usah direspons” dan mereka tetap menjadi aman dari kritik meski banyak penyimpangan yang dilakukan. Pemerintah telah meletakkan hubungan ini dalam bingkai interdependensi akut sebagai akibat dari adanya legitimasi otoritas yang dilekatkan kepadanya, eksesnya satu diantara dua pihak harus ada yang tersisihkan (baca: elemen kritis), terjadinya pengurangan dana bantuan untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi adalah salah satu ekses dari ketidakharmonisan ini. Dan ini berbahaya bagi keinginan untuk melahirkan generasi muda bangsa yang berkualitas dan berperadaban, free market of ideas hanya akan menjadi fatamorgana, padahal salah satu syarat untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah pembebasan diri individu dari belenggu otoritas penguasa dalam hal kebebasan berwacana, berdialektika dan berkreasi ide yang didukung oleh sistem yang ada dalam negara tersebut.
Sorotan dan kritikan yang digulirkan jangan sampai dilihat sebagai upaya untuk mendelegitimasi kredibilitas pemerintah, melainkan harus direspons secara arif dan bijaksana, pada prinsipnya itu bukanlah blunder, tetapi ini adalah dalam kerangka kritik-otokritik yang tentu sangat berguna bagi peningkatan kualitas kinerja yang akan dilakonkan oleh negara/pemerintah. Alasan lain yang dapat dikemukakan dalam konteks ini adalah menyangkut kegundahan dan kegelisahan yang kian melanda benak-benak elemen control setelah mereka letih bergayuh dan bergulat dengan gelombang panjang dan pendek dalam menginginkan harapan-harapan ideal bisa terwujud sebagaimana harapan-harapan yang digulirkan oleh teori-teori ideal yang telah dilahapnya sendiri, landasan filosofis serta paradigma pembangunan maupun regulasi-regulasi yang cukup bagus di atas kertas, tetapi cukup rapuh di dalam praktek sesungguhnya, menjadi salah satu alasan munculnya kegundahan dan kegelisahan tersebut. Hanya saja, barangkali mungkin kesalahan ini tentu tidak bisa sepenuhnya ditimpahkan ke “pemerintah saja”, karena ia bukanlah subyek yang memiliki sifat “maha”, memiliki otoritas sacral yang haram di sentuh kritik dan tidak luput dari kelemahan. Saya kira yang terpenting untuk di catat bahwa meski untuk mendorong masyarakat menjadi maju, rakyat menjadi sejahtera dibutuhkan sikap ta’awun dan semua elemen harus bergerak bersama, rakyat harus diberi ruang untuk beraspirasi dan berpartisipasi, pemerintah harus siap dengan sikap transparansi, akuntabilitas serta mampu menjaga kredibilitasnya, tetapi di sisi lain kita juga harus memberi dukungan terhadap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah demi civil society, demi masyarakat yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Kalau hubungan ini dapat dijaga, maka bukan mustahil akan terjadi hubungan yang saling menguntungkan, saling memberi kontribusi bagi peningkatan pembangunan di daerah, khususnya dibidang pendidikan. Lembaga pendidikan tinggi telah tampil sebagai pengekspor SDM yang rutin ke daerah, sebagai motivator dan inspirator bagi tumbuhnya ghirah dalam membangun dan melayani rakyat dan solutor bagi permasalahan pembangunan yang kerapkali dihadapkan kepada pemerintah daerah dan sebagai mitra kerja pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan yang lebih progressif di daerah, terjadinya simbiosis-mutualis antara keduanya, pemerintah tidak perlu kalap, dan akan senantiasa mendapat input-input segar tentang arah serta konsep pembangunan spesifiknya di daerah. Apakah pemerintah daerah tidak berani untuk mengeluarkan kocek hanya tidak kurang dari 1-2 Miliar saja dari APBD untuk membebaskan siswa atau mahasiswa dari biaya pendidikan, dan saya kira itu bukanlah nominal siginifikan yang akan memberatkan ketimbang jumlah dana yang harus dikeluarkan untuk pos-pos yang belum tentu kontributif dan terkesan membebani daerah, atau pernahkah kita berfikir untuk bagaimana meningkatkan penghasilan para Guru, Kepala Desa sampai RT yang justru menjadi inspirator dan penggerak pembangunan di daerah ?
Kalau semua problem survival ini bisa dijawab, maka harapan yang kita cita-citakan, yang diinginkan, Samawa yang Sabalong Samalewa Senap Semu Nyaman Nyawe yang katanya “ Menjadikan Samawa yang Mampis Rungan” tidak mustahil tidak akan terwujud jika pemerintah merangkul semua elemen dalam satu shaf yang padu untuk bersinergi dengan landasan nilai kearifan menuju cita-cita dan harapan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang.
Label: OPINI
“Meski ide civil society atau Masyarakat Madani adalah salah satu konsep yang cukup fantastis untuk saat ini. Tetapi rasanya harapan mulia itu dalam realitasnya masih seperti utopia saja, karena mewujudkan civil society atau masyarakat madani (MM) jelas membutuhkan cost yang luar biasa. Walau bagaimanapun konsep ideal ini haruslah menjadi agenda hari ini dan kedepan. Bukan menjadikan cita-cita ini sebagai konsep teoritik yang kental dengan suguhan-suguhan harapannya yang kering. Tetapi, tidak ada salahnya kita bercita-cita, ketimbang tidak sama sekali” @i-bru ikhtiar, 16 Juni 2007 Gesekan-gesekan dan persinggungan-persinggungan intelektual sebenarnya sudah lama dan bahkan terus berlanjut sampai hari ini, tidak hanya di mimbar akademik tetapi telah merambah, menyusup dan menyelinap dunia birokrasi, politisi, mahasiswa dan bahkan petani sampai tukang ojek pun telah terkontaminasi oleh ide dan harapan utopis ini. Hanya saja harapan mulia ini, stagnan pada aras wacana, seiring dengan multi problem yang mengguyur instrumen MM itu sendiri. Sehingga wacana MM atau CS (civil society) kian hari terasa semakin redup saja. Mengapa ini dianggap olek kaum yang memang pesimistis dengan terealisasinya MM sebagai harapan yang lebih bersifat utopis ketimbang realistis. Ini boleh jadi karena merealiasasikan ide ini akan ada cost yang luar biasa disitu. Mulai dari penyiapan infra dan suprastrukturnya, SDM-nya, law enforcementnya, kesiapan birokrasi untuk “dengan kesadaran bahwa akan ada yang dipotong dengan tiba-tiba sebagai akibat penegakan hukum atau law enforcement secara konsisten, komitmen politik dari semua partai politik untuk menjalankan fungsi dan peran mereka sebagai elemen bangsa dalam mendidik masyarakat menjadi masyarakat yang dewasa dalam berpolitik. Lalu bagaimana jika ide ini akan terwujud atau lebih tepatnya akan segera diwujudkan, sebagaimana harapan kita semua. Meski dalam konteks yang lebih riel belum terlihat, tetapi pada aras ide, ini sudah mulai digaungkan oleh pemerintah terutama pasca reformasi. Pertanyaan yang paling penting untuk dikemukakan adalah, lantas kita akan memulai dari mana mewujudkan ide mulia MM atau CS ini ? Pada prinsipnya pendapat yang dikemukakan ini boleh saja dipandang sebagai analisis yang muatan obyektifnya masih dipertautkan, terutama jika dikoneksikan dengan optic scientific research. Tetapi diskursus tentang MM yang terus dilakukan diharapkan akan dapat menjadi medium perantara dalam membentangkan sutera yang kusut dari kelopaknya untuk terus dibingkai dalam rajutan permadani yang indah dan segar dipandang dalam mencari tipologi ideal bagi keberlangsungan hidup umat manusia ditengah kegalauan dan kegundahan mereka sendiri dalam menghadapi kompleksitas problem yang mereka hadapi, dan ini seakan tetap menjadi komitmen mereka para ahli-ahli yang memang secara intens menggeluti bidang ini. Meminimalkan Faktor Dependensi Belajar tanpa pemerintah, demikian Almarhum Nurcholis Madjid mengungkapkan ketika mengkritisi kinerja Pemerintah saat itu yang masih relevan digunakan saat ini sebagai bahan renungan ketika kita melihat ketidakmampuan Pemerintah membawa masyarakat kearah yang lebih baik. Tentang bagaimana kita membiasakan diri Belajar tanpa Pemerintah, sekaligus tanpa parlemen, caknur memberikan saat ia bertemu seseorang pengusaha muda sukses, yang hampir setiap bulan dipastikan pengusaha muda itu berada diluar negeri untuk mengurusi dagangannya. Konon diluar negeri dia sering ditanya bagaimana kabarnya Indonesia, sudah menjadi rahasia umum orang asing terbiasa meremehkan bahwa Indonesia adalah negara miskin dengan pemerintahan yang amburadul. Negara boleh miskin tetapi tidak penduduknya di luar Negeri saya selalu katakan. Saya nggak ada urusan pemerintah, pokoknya saya dagang kata pengusaha sukses tersebut ( Pepih Nugroho.2001.128-129). kondisi psikologis seperti yang dialami pengusaha muda inilah yang harus dikembangkan di masayarakat, artinya ada atau tidak ada pemerintah, sama saja.bahwa bangsa Indonesia sudah terbiasa menyandarkan penyelesaian masalah kepada pemerintah, itu karena cukup lama negara ini berada dalam sistem pemerintahan yang selalu sentralisasi dan Top Down, akibatnya secara tidak sadar bangsa Indonesia memiliki satu sikap kejiwaan semua menunggu dari atas padahal demokrasi tidak mensyaratkan demikian meminjam ungkapan terkenal di Amerika Serikat, bahwa Pemerintah yang baik adalah yang sedikit memerintah. Suasana psikologis semacam inilah yang seharusnya justru dipahami, dibangun dan dikembangkan bersama. ( Ibid, Pepih Hal.130 ) Belajar sekaligus melupakan pemerintah, bukan berarti mengabaikan melainkan menganggap Pemerintah sebagai Given atau sebagai barang Formal. Pemerintah dan Negara tidak lagi dianggap sebagai hasil dan kontrak sosial atau Barang publik yang berpengaruh terhadap kehidupan. Aktivitas sosial – ekonomi dengan baik mampu mengembangkan potensi ekonominya dengan baik, mampu mengembangkan potensi secara mandiri atau membangun keluarga dengan baik dan berkelanjutan tanpa harus dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi pemerintah, termasuk perilaku elit. Mungkin ini merupakan gagsan liberal yang fatalis, tetapi secara empirik gejala menuju post–government society benar-benar terjadi dalam masyarakat. Para petani, nelayan, pedagang kecil, buruh, calo dan yang lain bisa menjalankan aktivitas sosial ekonomi tanpa berpikir tentang negara. Banyak komunitas muslim yang membangun jaringan sosial ekonomi secara komunall dan mandiri, tidak sedikit koperasi yang tumbuh besar menjadi penyangga ekonomi rakyat tanpa difasilitas oleh negara. Mereka semua memang tidak bisa lepas dalam pelayanan administratif negara dan pemerintah (KTP,SIM, Akte Kelahiran, Paspor, IMB, Perizinan dan lain- lain) dan kewajiban membayar pajak pada Negara, tetapi secara empiriK, hidup mereka tidak tergantung pada kebijakan pemerintah dan santunan dari Negara, Namun tidak semua elemen masyarakat mampu secara mandiri melupakan negara. Kelompok-kelompok marjinal dan tereksploitasi oleh Negara maupun capital namun tidak bisa berbuat banyak jika tidak di fasilitasi oleh negara dan Pemerintah. Banyak hal yang menyebabkan tumbuhnya gejala post–government, society, Pertama; pendalaman kapitalisme dan arus globalisasi (ekonomi, informasi tekhnologi, dan budaya) yang telah mebuat hilang batas–batas Negara Bangsa (Borderless). Kedua, Kemauan dan kemampuan individu mengembangkan diri secara mandiri mampu menjalin jaringan sosial ekonomi secara politik tanpa fasilitasi oleh negara, ketiga, ketidakpercayaan public kepada pemerintah (kebijakan institusi regulasi maupun perilaku penguasa) yang membuat individu maupun kelompok masyarakat memilih Alternatif di luar negara dan pemerintah secara mandiri. Membangun Leadership dan Common Platform Fenomena di atas menjadi tantangan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun leadership dan common platform bersama untuk membawa negara lebih dekat ke rakyat, guna melahirkan kebijakan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat melalui beberapa strategi dan rekomendasi penting; Pertama, memerlukan peranan, dimana kap[asitas pemerintah dalam melakukan dan promosi aksi kolektif dalam proses pembangunan transformasi ekonomi distribusi sosial misalnya dalam konteks pemeliharaan law and order, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar dan lain-lain sesuai tuntutan masyarakat. Kedua, perlunya membangkitkan kapasitas pemerintah lewat penguatan institusi public. Strategi ini mencakup desain peraturan yang efektif, control kinerja institusi-institusi birokrasi. Ketiga, memadukan antara kapasitas pemerintah, desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Kapasitas negara, partisipasi masyarakat dan desentralisasi merupakan konsep untuk menghilangkan stigma “belajar tanpa pemerintah” kapasitas pemerintah dan partisipasi punya kaitan yang sangat erat yang dirumuskan dalam kerangka penguatan akuntabilitas,, responsifitas dan transparansi penyelenggaran pemerintahan melalui partisipasi organisasi sukarela maupun NGO dengan memperkuat basis partisipasi dengan cara bekerjasama. , Pemahaman bersama arti pentingnya peran Negara dalam masyarakat dan membangun modal sosial (social capital) yang tidak mengandalkan hubungan kontraktual dan aturan formal yang bekerja secara mekanis, maupun pada ikatan –ikatan primoradial yang sempit, melainkan bersandar pada nilai–nilai atau norma informal maupun ikatan civility (penghormatan pada pluralisme dan toleransi) yang menjadi panduan utama ( working rules) bagi setiap orang untuk berfikir dan bertindak–aturan informal yang dibangun oleh kesepakatan bersama itu, bisa menjamin keberlangsungan hubungan–hubungan sosial dan memungkinkan masyarakat melakukan kerjasama untuk kemajuan yang bermanfaat. Mewujudkan Masyarakat Madani; Suatu Keniscayaan Bukanlah sesuatu yang sulit, tetapi bukan pula hal yang mudah mewujudkan masyarakat yang di dalamnya ada kebebasan “yang disetujui dan disepakati public” sebagai apa yang tersirat dalam makna kebebasan yang dituntut oleh MM. Tetapi ada hal penting yang perlu kita cermati berkaitan dengan arus deras dan angin kencang modernisasi dan globalisasi. Pertama, datangnya era globalisasi telah memaksa kita untuk mau dan mampu terlibat aktif didalamnya, bukan mencaci apalagi menjauhinya. Karena kita akan tergilas oleh truk besar tekno-ekonomi (teknonomi) meminjam istilah Kenichi Ohmae dalam Borderless World. Sehingga kita dituntut untuk menyiapkan instrument yang memadai dalam menantangnya untuk siap berkompetisi secara sehat dan elegant. Era globalisasi sebagai (post modernisme) memaksa negara untuk belajar merelakan warganya untuk bebas “bukan tanpa batas dan melompati kesepakatan universal yang ada”. Sehingga kebebasan warga negara menjelma dalam bentuk dukungan penuh dari negara untuk memahami dan mewujudkan makna kebebasan yang telah diberikannya itu, yaitu rakyat yang bebas berkreatifitas, berdialektika dan bebas menggunakan dan menikmati fasilitas-fasilitas yang telah disediakan oleh negara dan bebas mengkritik negara “ketika negara melakukan sesuatu diluar koridor yang telah disepakati bersama. Kedua, globalisasi yang tidak hanya kita fahamkan sebagai manisfestasi kehendak riel informasi, ekonomi dan politik. Tetapi ada globalisme yang membawa sedetan nilai yang bisa saja kontra dan bahkan superkontradiktif dengan sistem nilai dan budaya yang kita anut, kearifan lokal, social capital atau identitas khas sebuah komunitas akan terjaring, masuk dalam perangkap bahaya globalisme yang dating tanpa permisi dan tanpa belas kasihan. Semua nilai-nilai luhur budaya bangsa akan tenggelam dan akan tergilas oleh truk besar tekno-ekonomi atau teknonomi, meminjam istilah Kenichi Ohmae, jika semua instrument budaya tidak kita siapkan dan kekuatan SDM tidak kita siapkan. Jati diri kita sebagai bangsa akan Collaps dihadapan negara lain, karena ketidaksiapan kita menantang arus besar dan badai kejam globalisasi yang tidak mengenal belas kasihan (free competition) yang kadang tidak pernah kita bayangkan dan tentu kita akan mengalami shock, jika terapi dinii dan lanjutan tidak kita lakukan dan siapkan. Olehnya, Qodry Azizy (2003) mengajukan tawaran solutif yang cukup penting untuk kita cermati dan kita lakukan yaitu kesiapan SDM (menguasaii IPTEK dan kualitas IMTAQ yang tidak diragukan lagi). Dalam konteks ini, Azizy melihat bahwa agama menjadi instrument vital dan benteng utama dalam menghadapi era baru yang selalu akan didominasi oleh cultural war. Dengan demikian bukan tidak mungkin akan terjadi tragedy delegitimasi budaya/agama pada masyarakat yang mungkin selama ini mengagungkan budaya dan agama. Dan masyarakat madani (MM) menjadi suatu kebutuhan untuk segera direalisasikan. Meski masyarakat madani identik dengan demokrasi, demikian kata Dahl dan Arend Lijphart, tetapi John Hall dalam In Search tetap memandang bahwa “democracy can be decidedly incivil” atau demokrasi dapat diambil keputusan dengan cara tidak beradab. Terwujudnya civil society baru akan terlihat jika semua kehendak, aspirasi dan kebutuhan warga negara minimal telah dapat dipenuhi oleh negara “ada kebebasan yang dihargai telah terwujud”. Karena menengok kembali definisi Masyarakat Madani (Civil Soceity) yang diajukan Salvador Giner dalam Civil Soceity and its Future yang mengatakan bahwa “ Civil Soceity is a historically evolved sphere of individual right, freedom and voluntary associations whose politically undisturbed competition which each other in the pursuit of their respectif private concern, interest, preferences and inventions is guaranted by public institution, called the state……” atau masyarakat madani adalah kondisi yang secara histories dikembangkan dari hak-hak individu, kebebasan dan perserikatan sukarela di mana kompetisi satu sama lain secara politis tidak terganggu dalam rangka memperoleh perhatian, kepentingan, pilihan dan tujuan pribadi secara berurutan telah di jamin oleh lembaga public yang disebut dengan negara……” Munculnya hubungan yang sinergis antara semua elemen dalam negara, dan negara telah mampu memberi peluang yang cukup besar bagi warganya untuk melakukan kreasi dan inovasi diri, berkembang dan pemerintah memberi wadah untuk bagaimana masyarakat bisa terberdayakan dengan baik dan pemerintah bila perlu “tidak terlalu campur tangan” dalam setiap aktivitas masyarakat dalam upaya mencerahkan diri mereka. Tetapi, peran pemerintah adalah melayani, memberi apa kebutuhan mereka. Ketika hal tersebut sudah bisa dipenuhi, maka harapan akan terwujudnya civil society atau masyarakat madani bukan tidak mungkin tidak akan terwujud. Wallahulmuaffiq illa aqwamittharieq.
Label: OPINI
oleh Abdul Malik
Ujian akhir bagi siswa sekolah dari tahun ke tahun sampai saat ini masih menjadi permasalahan tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia. Mulai dari penetapan mata pelajaran yang diujikan, nilai standar kelulusan sampai risiko yang harus ditanggung siswa tidak lulus. Apabila menengok kembali sejarah ujian akhir siswa sekolah di Indonesia akan terlihat bahwa pola baku sistem ujian akhir untuk siswa seringkali berubah seiring dengan pergantian pejabat. Hampir setiap ganti pejabat, kebijakan sistem juga ikut berganti rupa.
Pada periode 1950-1960-an, ujian akhir disebut Ujian Penghabisan. Ujian Penghabisan diadakan secara nasional dan seluruh soal dibuat Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Seluruh soal dalam bentuk esai. Hasil ujian tidak diperiksa di sekolah tempat ujian, tetapi di pusat rayon. Kemudian, periode 1965-1971, semua mata pelajaran diujikan dalam hajat yang disebut ujian negara. Bahan ujian dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Waktu ujian juga ditentukan oleh pemerintah pusat.
Periode 1972-1979, pemerintah memberi kebebasan setiap sekolah atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian sendiri. Pembuatan soal dan proses penilaian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok. Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum. Sedangkan Periode 1980-2001, mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk: Ebtanas untuk mata pelajaran pokok, sedangkan EBTA untuk mata pelajaran non-Ebtanas. Ebtanas dikoordinasi pemerintah pusat dan EBTA dikoordinasi pemerintah provinsi. Kelulusan ditentukan oleh kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor. Dalam Ebtanas siswa dinyatakan lulus jika nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam Ebtanas adalah enam, meski terdapat satu atau beberapa mata pelajaran bernilai di bawah tiga.
Pada 2002-2004, Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan berubah menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Kelulusan dalam UAN 2002 ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Dalam UAN 2003 siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-ratanya minimal 6. Soal Ujian Akhir Nasional dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak bisa mengatrol nilai UAN. Para siswa yang tidak lulus UAN masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulangan UAN selang satu minggu sesudahnya. Jika dalam ujian ulangan UAN siswa tetap memiliki nilai kurang dari angka tiga, maka dengan terpaksa mereka dinyatakan tidak lulus atau hanya dinyatakan tamat sekolah.
Dalam UAN 2004 kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4,01. Syarat nilai rata-rata minimal tidak diberlakukan lagi. Angka nilai minimal 4,01 ini terbilang masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju yang mempunyai batas minimal nilai enam. Depdiknas juga mengeluarkan keputusan ditiadakannya ujian ulang UAN bagi siswa yang tidak mencapai batas minimal kelulusan. Artinya, bagi siswa yang gagal meraih angka lebih dari 4,01 maka siswa yang bersangkutan harus mengulang tahun depan atau dinyatakan tidak lulus. Namun, setelah mendapat masukan dari beberapa lapisan masyarakat, keputusan tidak ada UAN ulang tersebut dibatalkan. Walaupun terjadi peningkatan ketidaklulusan namun angka-nya tidak signifikan. Pada UAN 2004 ini terdapat kontroversi tentang Konversi Nilai UAN yang dianggap merugikan siswa-siswa yang pandai dan lebih menguntungkan siswa yang kurang pandai.
Pada tahun ajaran 2005, Depdiknas kembali menaikkan standar kelulusan dari 4,01 menjadi 4,26 dan merubah nama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi Ujian Nasional (UN). Pada UN 2005, sesuai janji Mendiknas yaitu tidak ada lagi konversi nilai seperti tahun sebelumnya. Berkaitan dengan hasil Ujian Nasional tersebut, Depdiknas memberikan kesempatan kepada siswa yang belum lulus Ujian Nasional tahap pertama, mengikuti Ujian Nasional tahap kedua hanya untuk mata pelajaran yang belum lulus. Selain itu, Depdiknas mengeluarkan edaran kepada perguruan tinggi dan SMA/MA/SMK bahwa mereka dapat melakukan penerimaan bersyarat bagi siswa yang belum lulus UN.
Artinya bagi siswa yang tidak lulus UN, tetap bisa mengikuti SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru). Jika ternyata lulus seleksi masuk di perguruan tinggi, maka haknya bisa dipenuhi apabila telah lulus pada Ujian Nasional tahap kedua. Sampai sekarang, tahun 2006 dan 2007 UN tetap dilaksanakan dengan standar kelulusan 4,26. dalam arti siswa yang nilainya dibawah 4,26 untuk tiga mata pelajaran yang diujikan jelas tidak lulus.
Pembicaraan mengenai UN dan standar kelulusan secara nasional kini memang menjadi salah satu tema menarik dan penting untuk diperhatikan. Karena salah satu problem pendidkan yang dihadapi bangsa indonesia adalah terkait mutu lulusan yang dihasilkan. Kepedulian ini nampak terlihat dalam UU Sisdiknas no.20 tahun 2003 yang menyebutkab bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembelajaran yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan dan seterusnya (UU,2003 : 32).
Tetapi sejak berlakunya UAN terutama tahun 2004 sampai sekarang banyak sekali protes dari siswa, guru, orang tua bahkan pengamat pendidikan yang menolak pelaksanaaan UAN. Karena sejak berlaku sistem standar lulusan banyak siswa yang tidak lulus bahkan ada sekolah yang 100% gagal total. Hal ini menyebabkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti terjadi di salah satu daerah, guru yang ujian mengerjakan soal semenatra siswa menunggu jawaban. Hal ini mereka lakukan agar siswanya bisa lulus karena merasa standar pelulusan terlalu tinggi.
Pada tahun 2006 jumlah angka siswa yang tidak lulus UAN mencapai angka 100 ribu di seluruh Indonesia. Di Jakarta, terdapat 14 sekolah yang persentase kelulusannya hanya 0%. Dan yang lebih parah lagi, ada 1 orang siswa di Sulawesi yang bunuh diri karena dirinya tidak lulus UAN. Di Jakarta sendiri, terdapat 4 orang siswa yang juga melakukan percobaan bunuh diri. Di samping para orang tua siswa yang tidak lulus UAN itu beramai-ramai mengunjungi Komnas HAM. Mereka menyatakan bahwa UAN telah melanggar HAM, dengan argumen bahwa sistem ini masih bersifat trial and error dan memunculkan ketidakadilan (detikcom 29 Juni 2006).
Secara obyektif, harus diakui bahwa perbaikan terhadap mutu pendidikan yang salah satunya adalah kualitas lulusan merupakan salah satu masalah yang sepatutnya segera mendapatkan jawaban. Lantas bagaimana dengan fenomena pelulusan siswa sekolah menengah selama ini? Bukankah rata-rata 6,0 merupakan standar minimal sebuah proses pembelajaran dikatakan berhasil sebagaimana diatur dalam GBPP? Dan tidakkah nilai 3,01; 4,01 atau 4,26 adalah sebuah nilai yang terlalu rendah untuk interval [0,...,10]?
Memang, sejak berlakunya UAN dengan nilai standar kelulusan menjadi dilema khususnya bagi siswa, orang tua dan sekolah. Banyaknya siswa yang tidak lulus menyebabkan banyak yang tidak setuju dengan UAN karena dianggap merugikan siswa dan pelajaran yang paling mereka khwatirkan adalah matematika. sementara itu pemerintah bersikeras untuk tetap melaksanakan UAN.
Dengan semakin tingginya standar nilai kelulusan bagi siswa, otomatis siswa sekarang dituntut untuk belajar semakin keras karena persaingan untuk mendapatkan kursi di sekolah/universitas jelas semakin ketat. Kalau diamati, banyak anak sekolah sekarang SD, SMP dan SMA yang menghabiskan waktunya untuk belajar, mulai dini hari sampai larut malam.
Di sekolah pukul 07.00 sudah mulai pelajaran sampai pukul 13.30, belum lagi kalau ada jam tambahan. Pulang sekolah masih dilanjutkan dengan les berbagai mata pelajaran baik di tempat-tempat bimbingan belajar atau memanggil guru les privat. Tak jarang beban mereka lebih berat dari orang tuanya yang bekerja. Lalu bagaimana dengan siswa-siswa yang berada di wilayah pelosok daerah di mana fasilitas pendidikan sangat terbatas serta bangunan sekolah yang hampir roboh?
Mereka ini juga mendapat beban yang sama dengan siswa yang ada di kota berupa syarat nilai kelulusan yang sama pula. Apabila saat mengikuti ujian akhir ternyata mereka tidak lulus ujian, rasanya masa belajar siswa selama tiga tahun menjadi percuma. Apalagi mata pelajaran yang diujikan hanya tiga mata pelajaran (matematika, Bahasa Inggris dan bahasa indonesia) dan hanya berlangsung dua sampai tiga hari saja. Padahal menurut penjelasan Pasal 35 ayat 1 UU Sisdiknas, kompetensi lulusan seharusnya mencakup tiga aspek yaitu aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik).
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 45 tahun 2006 tentang Ujian Nasional tahun Pelajaran 2006/2007 menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan UAN tidak tidak mencakup semua aspek di atas. Bukankan ini berarti bahwa UN melanggar UU?
Saya melihat bahwa penyelenggaraan UN tidak relevan dengan program pemerintah yang memberlakukan kurikulum nasional 2006 (KTSP) yang memberikan hak kepada sekolah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, juga tidak relevan kurikulum sebelumnya (MBS dan KBK). Di dalam UN proses penghakiman melalui ujian yang hanya enam jam, penilaiannya menggunakan tes tertulis dengan bentuk pilihan ganda dan lebih banyak mengukur matra pengetahuan. Akan tetapi dalam kurikulum KBK ataupun KTSP semua catatan hasil kemajuan belajar dapat dirangkum dan dikuantitatifkan untuk dijadikan dasar penentuan sertifikasi bagi siswa yang menamatkan pendidikannya. Aspek yang dinilai bukan hanya pengetahuan (kognitif) tetapi mencakup ketiga ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
Apakah kewajiban belajar yang selama ini mereka (siswa) kerjakan, hanya pantas diakui dengan sistem ujian akhir yang sedemikian rupa dan tidak adakah sistem ujian yang jauh lebih baik demi menyandang predikat lulus?. Bukankah tujuan utama pemerintah dalam UN selama ini adalah untuk memetakan mutu pendidikan?. Termasuk di dalamnya pemetaan terhadap daya serap siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Tetapi mengapa hanya tiga mata pelajaraan yang diujikan, bukankah yang mereka pelajari tidak hanya tiga mata pelajaran?. Disamping itu, siswa memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda. Ada yang senang dan berprestasi pada mata pelajaran matematika, ada yang senang dan berprestasi pada pelajaran kimia, Fisika, biologi dan lain-lain. Bagaimana mungkin pemerintah bisa mengetahui daya serap siswa terhadap semua mata pelajaran bahkan sampai belasan mata pelajaran yang mereka pelajari selama tiga tahun jika hanya tiga pelajaran yang diujikan.
Memang, angka 3,01 ataupun 4,26 adalah angka yang sangat rendah karena ini berarti untuk menguji sumber daya manusia atau dalam hal ini kemampuan belajar siswa selama tiga tahun kurang dari 50%. Tetapi yang perlu kita perhatikan adalah sebagaian besar fasilitas belajar siswa di Indonesia yang konon katanya ”kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah” masih kurang memadai. Jangankan Laboratorium komputer atau laboratorium masing-masing mata pelajaran, masih banyak sekolah yang gedung sekolahnya tidak layak pakai. Belum lagi kualitas pengajar yang hanya sekadar menunaikan tugas. Untuk itu, seharusnya pemerintah lebih mendahulukan mengembangkan pembelajaran di sekolah misalnya dengan pemngadaan dan pengembangan fasilitas belajar disamping peningkatan kualitas pengajar juga tidak dilupakan.
Apa benar UAN untuk meningkatkan kualitas? Seharusnya kualitas pendidikan tak hanya dilihat dari faktor anak didik, tapi juga guru. Kalau guru tak diperbaiki percuma saja ada UAN. Kelulusan tidak bisa hanya didasarkan atas hasil UN. Kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah. Peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilihat hanya dari hasil UN. Tapi harus dari hasil pendidikan secara komprehensif.
Di samping itu juga pelaksanaan UN bertentangan dengan Pasal 64 ayat 1 UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa yang berhak menguji siswa adalah pendidik yang dalam hal ini guru di sekolah yang bersangkutan. Sementara itu UN dilaksanakan oleh pemerintah. Ini berarti bahwa pelaksanaan UN tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas. Ujian bagi siswa memang sangat perlu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa terhadap materi yang dipelajarinya selama tiga tahun tetapi yang seharusnya melaksanakannya adalah guru atau sekolah bersangkutan karena guru lebih tahu kemampuan siswanya selama tiga tahun. Penentuan kelulusan peserta didik didasarkan atas UU Sisdiknas, yakni merupakan komulatif nilai ujian akhir, ujian semester, ulangan-ulangan harian, tugas-tugas, dan budi pekerti.
Ujian yang maksimal hanya tiga kali 2 jam tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan siswa yang sesungguhnya. Ada kemungkinan siswa yang notabenenya pintar dan memahami semua materi yang diajarkan tetapi karena ketika ujian dia sakit atau sedang ada masalah dia tidak akan konsentrasi dalam menjawab soal yang menyebabkan nilainya kurang dari standar yang ditetapkan. Bahkan sampai saat ini Depdiknas tidak pernah mengumumkan rencana program peningkatan mutu pembelajaran pada sekolah, daerah, dan wilayah yang dianggap gagal dalam mata pelajaran tertentu (misalnya matematika, bahasa inggris dan IPA).
Dari sekelumit uraian di atas kami mengharapkan agar UN ditiadakan pada tahun depan dan seterusnya. Evaluasi terhadap kemajuan belajar siswa sebaiknya diserahkan ke pihak sekolah dan guru. Semoga harapan ini menjadi kenyataan.
Bila memang pemerintah mau membantu meningkatkan mutu pendidikan, kiranya yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemerintah hendaknya memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah yang kurang bermutu. Di samping itu, demi keadilan seharusnya pemerintah menjalankan UU sisdiknas tahun 2003 dengan memberikan wewenang kepada guru dan sekolah untuk mengevaluasi kemajuan belajar siswa, dalam hal ini kami berharap pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UN (Ujian Nasional) karena UN tidak sejalan dengan UU sisdiknas dan KTSP.
Label: OPINI
Sikilas tentang saya
- M@lik Al-Musuki
- Sumbawa, NTB, Indonesia
- Tiupan angin yang sepoi menambah indah suasana di pagi yang cerah itu, mentari pagi tanpa malu-malu menampakkan dirinya. Sedikit demi sedikit kabut sirna oleh hangatnya surya pagi. keindahan kampung yang terletak di bawah gunung terlihat jelas. Pagi itu, 14 Maret 1986,dari keluarga sederhana di sebuah desa terpencil di Kabupaten Sumbawa "MUSUK" lahirlah seorang bayi laki-laki. Kelahirannya sangat dinantikan keluarganya, Kehadirannya telah membawa kebahagian tersendiri bagi keluarga Pak H. Zainuddin dan Ibu Mariamah. Bayi itu diberi nama "Abdul Malik". Waktu mengalir bagaikan air. Detik demi detik berlalu hingga kini sudah puluhan tahun lamanya bayi tadi kini sudah tumbuh dewasa.Sekarang menjadi sarjana pendidikan Matematika dari kampus seribu cemara (FKIP UNRAM). Hanya ada satu harap yang terus menyertai setiap langkahnya, semoga bisa berguna bagi agama, keluarga dan negara.amiin...
Categories
- AGAMA (4)
- ILMIAH (6)
- OPINI (6)
- PHOTO (3)
- TUGAS KULIAH (1)
